<div style="box-sizing: border-box; font-family: "Open Sans", "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 15px; text-align: justify;"> <div style="box-sizing: border-box;"> Perokok setiap tahunnya terus saja mengalami peningkatan jumlahnya dan bahkan cenderung menyasar anak-anak muda, bahkan seringkali menyebabkan masyarakat miskin menjadi lebih miskin karena banyak uang yang dihabiskan untuk membeli rokok dibandingkan kebutuhan makan dan sehari-hari. Orang yang sudah kecanduan nikotin lebih mementingkan merokok dibandingkan kebutuhan yang lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya,MPPM, pagi tadi pada peringatan HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang juga dihadiri oleh segenap jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Bali berserta staf dan Mahasiswa Universitas Udayana dengan tema Ban Tobacco Advertising Promotion and Sponsorship. Pada kesempatan tersebut Kepala dinas Kesehatan Provinsi Bali juga mengatakan bahwa mrokok juga membuat seseorang berisiko untuk terkena berbagai penyakit seperti jantuing koroner, kanker paru, mulut, tenggorokan, stroke, impotensi, gangguan kehamilan, janin dan lainnya.</div> <div style="box-sizing: border-box;">  </div> <div style="box-sizing: border-box;"> Dalam stu batang rokok terdapat 4000 bahan kimia beracun dan 69 diantaranya bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker. Zat berbahaya dalam rokok antara lain tar, karbon monoksida, sianida, arsen, formalin dan nitrosamine. Lebih jauh Bapak Kepala Dinas mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara ke-3 dengan jumlah perokok tertinggi di dunia (36,1%) setelah Cina dan India. Perokok pasif perempuan Indonesia 62 juta dan laki-laki 39 juta. Anak usia 0-4 tahun terpapar asap rokok 11,4 juta anak. Hasil Riskesdas 2010 persentase perokok cukup tinggi (>34,7%). Ada kecendrungan umur mulai merokok pada umur muda dan 2 dari 3 perokok merokok di rumah. Kebiasaan merokok telah membudaya dengan lingkungan masyarakat kita dimana di setiap acara biasanya disajikan rokok. Hal ini mendorong semakin banyaknya orang yang menjadi perokok. Generasi muda karena lingkungannya perokok mendapat tekanan social dari teman-temannya sehingga menjadi perokok sejak usia muda. Iklan rokok dapat kita lihat dimana-mana, beberapa kegiatan olahraga justru disponsori oleh perusahaan rokok.</div> <div style="box-sizing: border-box;">  </div> <div style="box-sizing: border-box;"> Hal ini malah membuat bingung masyarakat seolah-olah rokok itu menyehatkan, padahal justru kenyataannya sebaliknya. Mengurangi iklan rokok tersebut perlu kita lakukan sebab merokok jelas merugikan kesehatan kita. Dan sudah ada PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan terutama pasal 26 dimana pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan/atau media luar ruangan. Ditekankan juga pada pasal 31 dari PP tersebut tentang iklan di media luar ruangan harus memenuhi ketentuan seperti : tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakan di jalan utama atau protokol. Menindaklanjuti bahaya yang dirimbulkan dari asap rokok serta Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Terbentuknya perda kawasan tanpa rokok (KTR) di tingkat Provinsi Bali harus diikuti dengan pengembangan kebijakan KTR di tingkat Kabupaten. Sampai saat ini, dua Kabupaten telah memiliki Perda KTR yaitu Kabupaten Badung dan Kabupaten Karangasem.</div> <div style="box-sizing: border-box;">  </div> <div style="box-sizing: border-box;"> Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga menekankan kepada seluruh pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Bali agar proaktif dan menjadi pelopor dalam menegakkan kawasan tanpa rokok (KTR), dan untuk kawasan Dinas Kesehatan Provinsi Bali tidak boleh ada orang yang merokok jika tidak mau mendapatkan sanksi. Sebagai puncak acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dilakukan pelepasan balon oleh Bapak Kepala Dinas dan didampingi oleh para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Kesehatan. (lawa)</div> <div style="box-sizing: border-box;">  </div> <div style="box-sizing: border-box;"> Sumber : http://www.diskes.baliprov.go.id/</div> <div>  </div> </div> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10.5px; font-family: "Open Sans", "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 15px;">  </p>
HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA TAHUN 2013
03 Jun 2013