<p>Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.</p> <p>#InstruksiMenteriDalamNegeri #PemkabBadung #ProgramInformasiHumas #DinasKesehatan #drMadePadma</p>
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA KONDISI CORONA VIRUS DISEASE 19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI
08 Nov 2022